DEWAN KEMAKMURAN MASJID JAMI
A
L M U H A J I R I N
KOMPLEKS PERMATA TAMANSARI (PASOPATI) RW 11
KEL. CISARANTEN KULON KEC. ARCAMANIK
BANDUNG
e-mail: dkmalmuhajirin2014@gmail.com
KEPUTUSAN
KETUA DKM AL-MUHAJIRIN NO.001/DKM/AM/X-2014.
TENTANG
PEDOMAN KEPENGURUSAN DAN JOB DESCRIPTION
PENGURUS DKM AL-MUHAJIRIN MASA BHAKTI 2014-2017
Pengurus DKM
Al-Muhajirin adalah penggerak organisasi dalam beraktifitas guna mencapai visi,
misi dan tujuan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan rumah tangga.
Gerak langkah pengurus harus terencana, teratur,
terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan serta selalu bersandar kepada
Al-Qur'an dan Assunnah dalam setiap tindakan pengurus supaya gerak langkahnya dapat
menghasilkan kinerja yang demokratis, partisipatif, sinergi dan berkualitas
serta mendapatkan Ridho Allah SWT.
Untuk itu perlu disusun suatu pedoman sebagai
petunjuk teknis dalam kepengurusan DKM Al-Muhajirin, pedoman ini selanjutnya
menjadi dasar pedoman/acuan Pengurus dalam setiap aktivitas dan kegiatan yang dilakukan.
I. PENGURUS
1.1. Pengertian Pengurus DKM Al-Muhajirin.
Sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 10, Pengurus DKM Al-Muhajirin adalah
pelaksana kepemimpinan dan kepengurusan organisasi untuk mengemban amanah dan
bertanggung jawab kepada jama'ah.Pengurus DKM Al-Muhajirin memiliki wewenang
dan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 10.
1.2. Status Pengurus DKM Al-Muhajirin.
1. Pengurus
DKM Al-Muhajirin adalah lembaga kepemimpinan tertinggi dalam organisasi.
2. Mengemban
amanah organisasi dalam masa kepengurusan 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal dilantik serta diterbitkannya SK oleh KUA dan MUI Kecamatan Arcamanik.
3. Bertanggungjawab
kepada jama'ah melalui Musyawarah Jama'ah/umum.
1.3. Tugas dan kewajiban Pengurus DKM Al-Muhajirin.
1. Merealisasikan
dan menjalankan hasil-hasil Musyawarah Jama'ah.
2. Melakukan
sosialisasi hasil-hasil Musyawarah Jama'ah dan kebijakan organisasi kepada
lembaga-lembaga
struktural
yang ada di bawahnya dan jama'ah.
3. Menyelengarakan
Musyawarah Kerja Tahunan yang dihadiri seluruh Pengurus DKM Al-Muhajirin dan
Dewan
Penasehat Al-Muhajirin, untuk menjabarkan Program Kerja yang telah ditetapkan
serta menyusun
Anggaran
Pendapatan dan Belanja DKM.
4. Mengamankan
lingkungan dan menjaga kekayaan/asset yang dimilikI organisasi DKM
Al-Muhajirin.
5. Memberikan
laporan kepada jama'ah masjid baik secara rutin/periodik maupun insidentil.
6. Menjaga
hubungan tali silaturahmi dan ukhuwah dengan jama'ah, tokoh masyarakat,
ulama, dan umaro
guna
mendukung kelangsungan dan kelancaran kegiatan masjid.
7. Menyelenggarakan
musyawarah kepengurusan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
8. Menyelenggarakan
dan menyiapkan seluruh materi Musyawarah Jama'ah di akhir masa
kepengurusannya.
9. Menyampaikan
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus DKM Al-Muhajirin kepada jama'ah dalam forum
Musyawarah Jama'ah, berdasarkan laporan/progress report (perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan) dari para kasi/deputy dan staff Pengurus DKM
Al-Muhajirin.
1.4. Struktur Pengurus DKM Al-Muhajirin.
1. Struktur
organisasi DKM Al-Muhajirin berbentuk Staff.
2. Kepemimpinan
tertinggi berada di tangan Ketua DKM yang dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris
dan
Bendahara, yang didelegasikan kepada
masing-masing Bidang /Seksi/jabatan pengurus.
3. Berdasarkan
pembidangan kerjanya terdiri dari beberapa
bidang/seksi, yaitu:
a. Bidang Dakwah.
b. Bidang Pembangunan dan pemeliharaan
Masjid.
c. Bidang Pendidikan.
d. Bidang Dana dan Usaha.
e. Bidang Sosial.
f. Bidang Pemuda dan pembinaan remaja
masjid.
g. Humas.
h. Badan Amil Zakat dan Shodaqoh (Bazis).
1.5.
Penjabaran Tugas Pokok (Job Description.)
Guna memperjelas mekanisme kerja masing-masing jabatan Pengurus DKM
Al-Muhajirin dirumuskan penjabaran tugas
pokok (Job Description) sebagai berikut:
1. Ketua DKM
Pengemban amanah organisasi yang
dipilih pada waktu Musyawarah Jama'ah.
Bertanggung jawab atas terlaksananya seluruh
amanah yang ditetapkan dalam Musyawarah Jama'ah. Melaksanakan
kegiatan organisasi antara lain:
a. Memimpin dan
mengendalikan kegiatan rutin organisasi secara umum.
b. Memimpin
Rapat Umum Pengurus.
c. Memimpin dan
mewakili DKM Al-Muhajirin dalam kegiatan ekstern.
d. Mengkoordinir,
memotivasi, mengevaluasi, mengarahkan dan membimbing seluruh kegiatan
bidang/seksi/jabatan
dalam melaksanakan amanah organisasi.
e. Pengambil
keputusan atas semua permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan tugas yang
dijalankan Pengurus dengan memperhatikan
masukan dari penasihat dan pengurus lainnya.
f. Menyelengarakan
dan memimpin Musyawarah Kerja untuk membahas dan menjabarkan program kerja
sesuai
dengan kebutuhan.
g. Mempertanggungjawabkan
kepengurusan organisasi dalam Musyawarah Jama'ah.
2. Wakil Ketua
DKM
Membantu Ketua DKM dalam pelaksanaan seluruh amanah yang ditetapkan
dalam Musyawarah Jama'ah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1. Mewakili
Ketua DKM apabila yang bersangkutan berhalangan hadir atau tidak ada di tempat.
2. Membantu
Ketua DKM dalam menjalankan tugas sehari-hari.
3. Mengkoordinir,
memotivasi, mengevaluasi, mengarahkan dan membimbing seluruh kegiatan
bidang/seksi/jabatan dalam melaksanakan
amanah organisasi.
4. Memberikan
laporan kepada Ketua DKM untuk aktivitas atau kegiatan yang telah dilakukan.
3. Sekretaris
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
program kesekretariatan dan pengelolaan administrasi organisasi.
Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a. Mengatur
dan mengelola tugas kesekretariatan organisasi secara umum.
b. Membuat
surat resmi yang dikeluarkan DKM Al-Muhajirin.
c. Bersama
Ketua menandatangani setiap surat resmi yang dikeluarkan DKM.
d. Menerima,
mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.
e. Memberikan
pelayanan administratrif untuk seluruh bidang/seksi/jabatan.
f. Memberikan laporan bidang
kesekretariatan kepada Ketua DKM.
g. Menjadi notulis
dalam setiap musyawarah yang dipimpin oleh Ketua/Wakil ketua.
h. Mewakili
Ketua dan Wakil Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir/tidak ada di
tempat.
4. Bendahara/Keuangan
Membantu Ketua DKM,bertanggung jawab dalam pengelolaan
keuangan organisasi. Melaksanakan
kegiatan organisasi antara lain:
a. Menyimpan,
mengelola dan membukukan keuangan Organisasi.
b. Merencanakan
dan mengusahakan pemasukan sumber-sumber dana ke kas DKM berkoordinasi dengan
bidang/seksi Dana dan Usaha.
c. Mengendalikan
dan menertibkan pelaksanaan anggaran belanja masjid sesuai dengan ketentuan
peraturan akutansi keuangan.
d. Mengeluarkan
uang sesuai keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan Ketua DKM.
e. Menyimpan
bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi.
f. Membuat
laporan keuangan secara rutin/periodik maupun insidentil kepada publik/jamaah
melalui
sarana papan pengumuman/informasi secara
terbuka/transparan.
g. Membuka
Rekening Bank untuk penyimpanan dan pengeluaran uang ditandatangani bersama
Ketua
dengan system pembukuan Rekening Koran.
h. Menyimpan
uang kas DKM yang berbentuk cash untuk kebutuhan operasional organisasi DKM
maksimal
sebesar Rp. 1 juta.
g. Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Ketua DKM.
.
5. Bidang Dakwah
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
program dakwah dan pembinaan jama'ah. Melaksanakan kegiatan
organisasi antara lain:
a. Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan
Jama'ah.
b. Mengatur
penyelenggaraan ibadah Shalat Jum'at, termasuk membuat jadwal imam dan khotib.
c. Mengatur
pelaksanaan kegiatan pengajian yang diselenggarakan di Masjid Jami'
Al-Muhajirin
d. Mengatur
pelaksanaan ibadah sholat harian termasuk membuat jadwal imam rawatib.
e. Memotivasi
jamaah dalam memakmurkan masjid dengan menyelenggarakan kegiatan ibadah
khususnya
sholat
dan kegiatan lainnya..
f. Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
6. Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan
Masjid.
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam
pelaksanaan Program Kerja Pembangunan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan
Pengembangan Masjid. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a. Merencanakan,
mengatur dan menyelenggarakan pembangunan, renovasi serta pengembangan
bangunan masjid dan sarana lainnya.
b. Mengatur dan
mengelola kebersihan, keindahan, dan kenyamanan masjid.
c. Melakukan
pengelolaan pemeliharaan Masjid dan sarananya.
d. Merencanakan,
mengatur, dan menyelenggarakan pengadaan peralatan dan perlengkapan masjid
(sarana dan prasarana).
e. Melakukan
inventarisasi dan penambahan inventaris masjid.
f. Menyiapkan
pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang kelancaran kegiatan
organisasi
DKM.
g. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas kepada Ketua DKM.
7. Bidang Pendidikan
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan
Program Kerja Pendidikan dan Pelatihan. Melaksanakan kegiatan
organisasi antara lain:
a. Merencanakan,
mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keilmuan dan
keterampilan jama'ah, baik anak-anak,
remaja maupun orang tua.
b. Membina
Majelis Ta'lim ibu-ibu.
c. Membina
dan mengelola Taman Pendidikan Al Quraan (TPA).
d. Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
8. Bidang Sosial
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan
Program Kerja sosial dan kesejahteraan ummat. Melaksanakan kegiatan
organisasi antara lain:
a. Merencanakan,
mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial atau
kemasyarakatan.
b. Membantu
jama'ah dalam mengurusi atau menanggulangi musibah dan kematian.
c. Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
9. Bidang Pemuda dan Pembinaan Remaja Masjid
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam Program Kerja
Pembinaan Pemuda dan Remaja Masjid. Melaksanakan kegiatan organisasi antara
lain:
a. Merencanakan,
mengatur, membina dan menyelenggarakan organisasi Remaja Masjid.
b. Menyelenggarakan
kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan, keterampilan dan kemasjidan
bagi
anggota dan Pengurus Remaja Masjid.
c. Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
10. Bidang
Dana Dan Usaha
Membantu Ketua DKM,bertanggung jawab dalam pelaksanaan program usaha
untuk pendanaan organisasi. Melaksanakan kegiatan Organisasi antara lain:
a. Merencanakan,mengatur
dan menyelenggarakan kegiatan dalam usaha mencari sumber dana organisasi.
b. Berusaha mencari
donator/penyumbang baik perorangan/individu atau instansi/lembaga/dunia
usaha/swasta.
c. Menjembatani
hubungan antara organisasi dan donator tetap/tidak tetap.
d. Melaporkan
dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua DKM.
11.
BAZIS
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam Program pemberdayaan
Zakat, infaq dan Shodaqah jama'ah. Melaksanakan kegiatan organisasi
antara lain:
a. Merencanakan,
mengatur, memotivasi dan menjalankan program pemberdayaan dana ummat melalui
zakat, infaq,wakaf dan shodaqoh.
b. Membantu
jama'ah dalam proses penghitungan jumlah dan penyaluran zakat, infaq dan
shodaqoh yang
akan dikeluarkan.
c. Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
II.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Proses pengambilan keputusan DKM Al-Muhajirin dilakukan dengan cara
musyawarah mufakat yang terdiri dari:
2.1. Musyawarah Pleno.
a. Dihadiri oleh seluruh Pengurus DKM Al-Muhajirin,
Dewan Penasehat, dan Lembaga-lembaga yang
berada dibawah DKM Al-Muhajirin.
b. Dilaksanakan
setiap 1 (satu) tahun sekali.
c. Diselenggarakan
dan dipimpin oleh Pengurus DKM Al-Muhajirin.
d. Ketua
& Wakil Ketua DKM dibantu oleh Sekretaris memimpin jalannya rapat.
e. Membahas
Laporan Tahunan Pengurus DKM Al-Muhajirin dan evaluasinya.
f. Memberi
masukan/rekomendasi yang tidak mengikat kepada Pengurus DKM Al-Muhajirin dalam
menjabarkan Program Kerja untuk tahun
berikutnya.
2.2. Musyawarah Kerja.
a. Dihadiri oleh
seluruh Pengurus DKM Al-Muhajirin, Dewan Penasehat, dan Lembaga-lembaga yang
berada
dibawah DKM Al-Muhajirin.
b. Dilaksanakan
setiap 1 (satu) tahun sekali.
c. Diselenggarakan
dan dipimpin oleh Pengurus DKM Al-Muhajirin.
d. Ketua dan
Wakil Ketua DKM dibantu oleh Sekretaris memimpin jalannya rapat.
e. Dilakukan
satu tahun sekali untuk menjabarkan Program Kerja Musyawarah Jama'ah.
f. Merencanakan
agenda kegiatan seluruh bidang selama satu tahun ke depan.
g. Menyusun
anggaran baik penerimaan maupun belanja/pembiayaan secara
terintegrasi/terpadu, menyeluruh dan
berkelanjutan.
2.3. Musyawarah Kepanitiaan (yang dibentuk
melalui SK Ketua DKM).
1. Dihadiri
Pengurus DKM Al-Muhajirin dan undangan khusus.
2. Ketua Bidang
menjadi pimpinan rapat.
3. Dilakukan
sesuai dengan kebutuhan untuk:
a. Menyusun rencana kepanitiaan suatu
kegiatan.
b. Mempersiapkan pelaksanaan suatu
kegiatan secara teknis.
c. Melakukan koordinasi dan evaluasi
kegiatan panitia
d. Mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban
Panitia.
2.4. Musyawarah Harian.
1. Dihadiri oleh
seluruh Pengurus DKM Al-Muhajirin, Dewan Penasehat, dan Lembaga-lembaga yang
berada
dibawah DKM Al-Muhajirin.
2. Dilaksakan
setiap saat oleh Pengurus Harian apabila dianggap perlu.
III.
KOORDINASI KERJA
3.1. Motivasi dan Sosialisasi.
1. Motivasi
kepengurusan disampaikan pada forum-forum musyawarah dan dalam acara
pelaksanaan
kegiatan.
2. Sosialisai
kebijakan dan kegiatan dilakukan melalui forum-forum musyawarah, Lembar
Informasi, Papan
Informasi dan dalam acara pelaksanaan
kegiatan.
3.2. Pendelegasian.
Pendelegasian
kepengurusan dilakukan dengan menerbitkan Surat Pelimpahan Tugas.
3.3. Reshuffle.
1. Reshuffle
atau pergantian personalia Pengurus DKM Al-Muhajirin dapat dilakukan dalam
Musyawarah
Harian.
2. Reshuffle
atau pergantian personalia Pengurus DKM Al-Muhajirin di tetapkan dalam suatu
surat
keputusan yang ditandatangani Ketua DKM
dan Sekretaris DKM.
3. Reshuffle
atau pergantian personalia Pengurus DKM Al-Muhajirin diumumkan kepada seluruh
jama'ah
melalui Lembar Informasi dan Papan Informasi.
3.4. Pelaporan.
Setiap amanah yang diemban oleh pengurus, kepanitiaan atau unit-unit lain
di lingkungan DKM Al-Muhajirin harus dipertanggungjawabkan dengan menerbitkan
laporan. Supaya laporan yang disampaikan memiliki keseragaman, maka perlu
ditetapkan standard format-format laporan tersebut, antara lain:
1.
Format Laporan Tahunan Pengurus DKM
Al-Muhajirin terdiri:
a. Pendahuluan.
b. Program Kerja Musyawarah Jama'ah.
c. Penjabaran Program Kerja tahunan masing-masing
bidang.
d.Realisasi pelaksanaan Program Kerja masing-masing bidang (progress
report).
e.Laporan Keuangan.
f. Evaluasi.
g. Lampiran.
2. Format Laporan Pertanggungjawaban Pengurus DKM
Al-Muhajirin, terdiri dari:
a. Pendahuluan.
b. Program Kerja Musyawarah Jama'ah.
c. Realisasi/pelaksanaan Program Kerja masing-masing bidang.
d. Laporan Keuangan.
f.Evaluasi.
g.Saran.
h. Lampiran.
3. Format Laporan Panitia, terdiri:
a. Pendahuluan.
b. Persiapan kegiatan.
c. Pelaksanaan kegiatan.
d. Hasil-hasil kegiatan dilengkapi dokumentasi administrasi dan
atau foto-foto kegiatan.
e. Laporan Keuangan.
f. Evaluasi.
g. Saran.
h. Lampiran.
Ditetapkan
di Bandung,
Tanggal,10
Oktober 2014
Ketua
Agus Hudaya
Alhamdulillahirabbil'alamiin, begitu lengkap berikut penjelasannya.
BalasHapusBisa dijadikan acuan untuk Dimasjid daerah saya, yg masjidnya baru didirikan
Mantap jelas tugasnya masing2 pengurus smoga lancar aamiin
BalasHapusMantap jelas tugasnya masing2 pengurus smoga lancar aamiin
BalasHapusAlhamdulillah, lengkap sekali. Mohon ijin untuk referensi bentuk struktur organisasi di DKM Masjid Cluster kami.
BalasHapusMohon ijin untuk referensi bentuk struktur organisasi di DKM Masjid di perumahan kami.
BalasHapusMohon ijin untuk referensi bentuk struktur organisasi di DKM Masjid di perumahan kami.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMohon izin terapkan di Masjid sendiri
BalasHapusMohon izin terapkan di Masjid sendiri
BalasHapusmohon ijin diterapkan d masjid kami
BalasHapusMohon ijin d terapkan d masjid kami
BalasHapus