Latar Belakang
Segala puji kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan petunjuk kepada hamba-Nya, yang telah menganugerahkan segala karunia dan nikmat-Nya tanpa hisab serta hanya kepada-Nya kita akan di kembalikan. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada panglima da’wah kita dan yang telah mengantarkan kita menuju cahaya Dinul Islam, uswah bagi seluruh umat, Nabi Muhammad SAW dan bagi seluruh pengikut seruan da’wah Islam yang tetap istiqamah hingga akhir zaman.
Dewan Kemakmuran Masjid Al-Muhajirin merupakan sebuah organisasi yang konsisten dan berusaha meningkatkan semangat serta meningkatkan kenyamanan beribadah jamaah dengan berbagai program-programnya. Dan salah satu programnya adalah dengan melakukan pengadaan/ketersediaan sarana prasarana ibadah.
Profil Masjid
| Nama Masjid | : Jami' Al-Muhajirin |
| Berdiri Tahun | : 2007 |
| Sumber Biaya | : Jama'ah Masjid & Donatur Lainnya |
| Alamat | : Jl. Permata Taman Sari 2 RT03 RW 11 |
| Lokasi Google: | Bisa klik link disamping: Jami Al Muhajirin |
| Kelurahan | : Cisaranten Kulon |
| Kecamatan | : Arcamanik |
| Kota | : Bandung |
| Provinsi | : Jawa Barat |
Komentar
Posting Komentar
⚠ TANBIH ⚠
Kami selaku pihak DKM memaparkan adab berkomentar dengan baik dan benar. Berikut ini kami paparkan peraturannya
1. Gunakan Identitas Asli anda, jangan menggunakan nama samaran atau akun palsu
2. Bijak dalam berkomentar, Kami akan menyaring setiap kata agar tidak berbau ke hal-hal negatif
3. Setiap kata-kata yang tidak pantas secar otomatis akan disamarkan
4. Bertanya seperlunya
5. Jika ada suatu hal yang sudah jelas dan sudah dimengerti maka jangan ditanyakan.
6. TIDAK BOLEH berpolitik, berdebat, berjualan, tidak boleh menampilkan unsur-unsur yang berbau hal porno grafi atau porno aksi, tidak boleh saling mencela, tidak boleh menyakiti pihak-pihak atau suatu organisasi manapun, setiap orang yang melanggar akan kami hapus komentarnnya
Demikian peraturan yang kami berikan untuk para jama'ah, peraturan ini demi keamanan dan kenyamanan para jama'ah, namun suatu saat peraturan ini akan berubah baik cepat ataupun lambat.
Jazakallahu Khairan, Baarakallahu fiykum